1. Dasar Negara 1.1. Pengertian Dasar Negara Dasar negara berasal dari kata dasar dan negara. Arti kata dasar adalah landasan atau foundamental. Arti kata negara adalah suatu organisasi kekuasaan yang didalamnya harus ada rakyat, wilayah, dan pemerintahan yang berdaulat. Arti kata dasar negara bagi bangsa Indonesia adalah Pancasila seperti yang terdapat dalam Pembukaan UUD 1945.
Seseorang dapat dinyatakan sebagai warga negara suatu negara haruslah melalui ketentuan-ketentuan dari suatu negara. Ketentuan inilah yang menjadi asas atau pedoman dalam menentukan kewarganegaraan seseorang. Setiap negara memiliki kebebasan dan kewenangan untuk menentukan asas kewarganegaraannya. Dalam penentuan kewarganegaraan ada 2 (dua) asas atau pedoman, yaitu asas kewarganegaraan berdasarkan kelahiran dan asas kewarganegaraan berdasarkan perkawinan. Dalam … Baca lebih lanjut
Apabila seseorang telah menjadi warga negara suatu negara, maka ia memiliki suatu hubungan dengan negaranya. Hubungan tersebut pada umumnya berupa peranan. Peranan pada dasarnya adalah tugas yang diakukan oleh seseorang yang sesuai dengan statusnya sebagai warga negara.Secara teori, status warga negara meliputi status pasif, aktif, negatif, dan positif.(Cholisin, 2000).